OJK Terbitkan Aturan Baru soal Aset Kripto, Ini Isinya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Dengan berlakunya POJK ini, perluasan Ruang Lingkup Aset Keuangan Digital meliputi:

1. POJK ini mengatur bahwa Aset Keuangan Digital terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, yang mencakup derivatif aset keuangan digital.

2. Perdagangan aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.

3. Penyelenggara Perdagangan AKD dilarang melakukan perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif aset keuangan digital yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, di antaranya:

Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK. Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan Bursa.

Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK. Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan pelindungan Konsumen.Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang.

 

 

 

 

  • Related Posts

    Awal 2026 Jadi Momen Tepat Investasi Lewat Cicil Emas, Ini Keuntungannya

    Jakarta – Memasuki awal 2026, banyak orang mulai menata ulang strategi keuangan, termasuk mencari instrumen investasi. Di tahun ini, emas pun kerap menjadi pilihan investasi karena yang relatif aman dan…

    Kasus Gagal Bayar Lender Dana Syariah Indonesia Rp 1,4 T Sudah Didengar Istana

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melaporkan kasus gagal bayar (galbay) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Istana Presiden. Diketahui, DSI melakukan galbay kepada lendernya yang diperkirakan sebesar Rp…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Awal 2026 Jadi Momen Tepat Investasi Lewat Cicil Emas, Ini Keuntungannya

    Awal 2026 Jadi Momen Tepat Investasi Lewat Cicil Emas, Ini Keuntungannya

    Kasus Gagal Bayar Lender Dana Syariah Indonesia Rp 1,4 T Sudah Didengar Istana

    Kasus Gagal Bayar Lender Dana Syariah Indonesia Rp 1,4 T Sudah Didengar Istana

    Hello world!

    Makam Pahlawan di Tanah Minahasa: Jejak Terakhir Tuanku Imam Bonjol di Lotta

    Makam Pahlawan di Tanah Minahasa: Jejak Terakhir Tuanku Imam Bonjol di Lotta

    Bukannya Liburan, Bule Inggris Malah Bikin Video Porno di Bali

    Bukannya Liburan, Bule Inggris Malah Bikin Video Porno di Bali

    100 Tema WordPress Gratis dan Terbaik 2025 untuk Website yang Lebih Profesional

    100 Tema WordPress Gratis dan Terbaik 2025 untuk Website yang Lebih Profesional